Revisi Skema Harga Listrik Energi Terbarukan Didorong Untuk Dukung Investasi Hijau di Indonesia

Rabu, 11 Februari 2026 | 09:51:33 WIB
Revisi Skema Harga Listrik Energi Terbarukan Didorong Untuk Dukung Investasi Hijau di Indonesia

JAKARTA - Skema harga listrik energi baru terbarukan (EBT) saat ini masih menjadi kendala bagi pengembang. Banyak proyek energi hijau mengalami hambatan karena harga listrik yang belum kompetitif bagi investor.

Evaluasi Regulasi Perpres 112 Tahun 2022

ICRES mengapresiasi pemerintah yang telah menetapkan Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Namun, Surya Darma, Ketua ICRES, menilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap skema harga. Feed-in tariff dan ceiling price saat ini dianggap belum cukup menarik bagi investor swasta.

Mekanisme harga yang diatur Perpres 112/2022 belum sepenuhnya mencerminkan risiko investasi dan biaya teknologi yang fluktuatif. Sebagai single buyer, PT PLN memiliki posisi tawar dominan, namun tanpa harga “bankable”, proyek EBT sulit mendapat green financing.

Tanpa skema harga yang menarik dan adil, target bauran energi nasional akan sulit tercapai. Sektor swasta membutuhkan sinyal pasar jelas bahwa investasi energi hijau memiliki return sebanding risiko.

Langkah Pemerintah untuk Mempercepat Investasi

Surya Darma menekankan pentingnya pemerintah bergeser dari regulator menjadi fasilitator aktif. Langkah seperti standardisasi Power Purchase Agreement (PPA) dapat menciptakan kontrak lebih seimbang antara PLN dan pengembang.

Selain itu, jaminan pembangunan infrastruktur transmisi diperlukan agar listrik dari pembangkit EBT dapat terserap optimal. Insentif non-fiskal juga dibutuhkan, termasuk kemudahan perizinan terpadu (OSS) dan ketersediaan lahan untuk proyek strategis nasional.

ICRES menilai revisi regulasi bukan sekadar menaikkan harga listrik. Revisi diharapkan menciptakan ekosistem investasi sehat, menurunkan biaya teknologi melalui economies of scale, serta menciptakan lapangan kerja hijau.

Aspek Harga, Risiko, dan Lokasi

Pertama, harga listrik saat ini menggunakan Ceiling Price yang cenderung menurun. Surya berharap penerapan Feed-in Tariff lebih dinamis berdasarkan skala proyek dan lokasi geografis.

Kedua, komponen risiko belum sepenuhnya mengakomodasi inflasi dan fluktuasi nilai tukar. Integrasi klausul eskalasi harga diharapkan melindungi investor dari risiko makroekonomi jangka panjang.

Ketiga, insentif lokasi belum cukup mengompensasi biaya logistik di wilayah 3T. Mekanisme koefisien faktor lokasi perlu diterapkan untuk menarik investasi ke luar Pulau Jawa.

Langkah Pemerintah Melalui Revisi Regulasi

Kementerian ESDM mengakui pengembang EBT mengeluhkan skema harga listrik energi bersih. Keluhan ini membuat pengembangan proyek energi hijau tersendat dan banyak proyek tertunda COD-nya.

Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyebut pemerintah tengah menyiapkan revisi Perpres 112 Tahun 2022. Revisi ini bertujuan memfasilitasi pengembangan EBT melalui berbagai terobosan agar investasi lebih menarik bagi sektor swasta.

Selain revisi Perpres 112, pemerintah juga membahas revisi PP Nomor 14. Regulasi ini mengatur kolaborasi PLN dengan pengembang swasta atau independent power producer (IPP), yang menyumbang sekitar 70 persen investasi dalam RUPTL.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap hambatan harga dan risiko investasi dapat diatasi. Proyek EBT diharapkan berjalan lebih lancar dan mendukung pencapaian target Net Zero Emission 2060 di Indonesia.

Terkini