JAKARTA - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Kini, pengecekan besaran pajak dapat dilakukan secara online sehingga pemilik kendaraan tidak perlu antre di kantor Samsat.
Apa Itu PKB dan Fungsi Pembayaran
PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pembayaran pajak ini memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran PKB ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. Pajak ini digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas transportasi.
Ketentuan PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketaatan membayar PKB juga mencerminkan kepatuhan warga terhadap peraturan pemerintah.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Salah satu cara mudah mengecek pajak kendaraan adalah melalui website resmi e-Samsat. Pemilik kendaraan cukup membuka e-samsat.id, mengisi data kendaraan, dan memilih provinsi terdaftar.
Sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, besaran pajak, dan tanggal jatuh tempo. Cara ini mempermudah persiapan pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Cek Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Aplikasi SIGNAL tersedia di Google Play Store dan App Store untuk memudahkan pengecekan dan pembayaran pajak. Registrasi menggunakan NIK, email, nomor ponsel, dan password diperlukan sebelum menambahkan data kendaraan.
Setelah data kendaraan lengkap, pemilik dapat mengecek besaran pajak dan membayar secara langsung melalui aplikasi. Pengguna juga dapat melacak pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.
Cek Melalui Aplikasi Samsat Daerah
Setiap provinsi menyediakan aplikasi Samsat khusus untuk pengecekan pajak kendaraan. Contohnya, Sambara untuk Jawa Barat, New Sakpole untuk Jawa Tengah, dan Sambat untuk Banten.
Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak memantau jatuh tempo, besaran pajak, dan informasi layanan lainnya. Pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi sesuai daerah untuk kemudahan akses dan pelayanan lebih cepat.
Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS
Bagi yang terbatas akses internet, pengecekan pajak juga bisa dilakukan lewat layanan SMS. Pemilik kendaraan cukup mengirim format tertentu ke nomor layanan Samsat daerah, seperti “Info B/1234/ABC/Hitam”.
Balasan SMS berisi rincian kendaraan, besaran pajak, dan kode pembayaran. Layanan ini membantu pemilik kendaraan tetap mendapatkan informasi pajak secara cepat tanpa harus membuka aplikasi atau website.
Tips Mengelola Pajak Kendaraan
Melakukan pengecekan pajak mandiri disarankan agar dana pembayaran dapat disiapkan lebih awal. Bayar tepat waktu sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda administrasi.
Kebiasaan ini juga memastikan kendaraan tetap legal digunakan. Dengan cara ini, pemilik kendaraan berkontribusi pada kelancaran kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.