Presiden Prabowo Resmikan Pansel Calon Petinggi OJK untuk Penguatan Sistem Keuangan Nasional

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:40:56 WIB
Presiden Prabowo Resmikan Pansel Calon Petinggi OJK untuk Penguatan Sistem Keuangan Nasional

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk panitia seleksi calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua sekaligus anggota. Pansel juga diisi oleh delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

“Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,” tulis keterangan resmi Sekretariat Pansel Calon ADK OJK. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam proses seleksi calon petinggi OJK.

Jabatan yang Akan Diisi dan Tujuan Seleksi

Seleksi kali ini akan mengisi posisi strategis, yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan di OJK. Selain itu, seleksi diharapkan menguatkan tata kelola serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.

OJK sebagai lembaga independen membutuhkan pemimpin yang kredibel dan berintegritas. Peran mereka sangat penting dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Seleksi ini juga menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa kepemimpinan di OJK dapat melindungi kepentingan konsumen. Keberlanjutan sistem keuangan nasional menjadi fokus utama dalam proses ini.

Proses Pendaftaran Calon Petinggi OJK

Pendaftaran calon dibuka mulai 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026. Para calon harus memenuhi persyaratan umum sebagai warga negara Indonesia dengan akhlak, moral, dan integritas baik.

Selain persyaratan umum, calon juga harus mematuhi ketentuan pendaftaran dan persyaratan khusus sesuai pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026. Informasi lengkap tersedia di laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB,” tulis Pansel. Sistem daring ini memudahkan calon dari seluruh Indonesia untuk mendaftar.

Calon dapat mengunggah dokumen persyaratan secara digital. Mekanisme ini diharapkan mempercepat proses administrasi dan menjamin transparansi.

Tahapan Seleksi Calon ADK OJK

Seleksi dilakukan dalam empat tahap untuk memastikan calon yang lolos memiliki kompetensi terbaik. Tahap I adalah Seleksi Administratif.

Tahap II meliputi Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah. Tahap III terdiri dari Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan.

Tahap IV berupa Afirmasi/Wawancara untuk menilai kesesuaian calon dengan posisi yang akan diisi. Proses ini diharapkan menghasilkan calon yang kredibel, berkompeten, dan siap menjalankan tugas strategis.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat. Hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat untuk menjaga integritas proses.

Peran Masyarakat dan Penguatan OJK

Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar. Tujuannya adalah memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Masyarakat juga diharapkan mengawal proses seleksi. Masukan dapat diberikan langsung kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi.

Keterlibatan publik penting untuk memastikan proses berjalan transparan. Dengan begitu, hasil seleksi dapat diterima secara luas dan memperkuat kepercayaan terhadap OJK.

Keberhasilan seleksi juga akan menentukan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional. Pemimpin yang tepat akan mendorong OJK menjalankan tugas secara optimal dan independen.

Proses ini menjadi momentum bagi OJK untuk menegaskan posisinya sebagai lembaga pengawas yang kredibel. Penetapan calon ADK yang tepat akan berdampak pada stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

Pendaftaran daring dan tahapan seleksi yang jelas mencerminkan upaya transparansi. Langkah ini diharapkan meningkatkan partisipasi calon yang memenuhi syarat dan berkualitas.

Dengan adanya Pansel, diharapkan OJK dapat menempatkan pemimpin yang berkompeten di bidangnya. Hal ini sekaligus menguatkan peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat luas.

Seluruh tahapan seleksi dijalankan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan integritas. Panitia Seleksi memastikan proses berjalan fair dan bebas dari intervensi.

Proses seleksi calon petinggi OJK ini juga menjadi indikator kematangan tata kelola lembaga keuangan di Indonesia. Dengan mekanisme yang jelas, publik dan investor dapat menilai kredibilitas OJK secara transparan.

Tahap pendaftaran hingga pengumuman hasil akhir juga memanfaatkan teknologi digital. Sistem daring membantu menjangkau calon dari berbagai wilayah dan latar belakang.

Panitia Seleksi menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam proses ini. Masukan publik diharapkan memperkuat keputusan dan menjaga kualitas pemimpin OJK.

Terkini