Batu Bara

Kesiapan Perusahaan Batu Bara Laporkan RKAB 2026 Meningkat Signifikan

Kesiapan Perusahaan Batu Bara Laporkan RKAB 2026 Meningkat Signifikan
Kesiapan Perusahaan Batu Bara Laporkan RKAB 2026 Meningkat Signifikan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sekitar 50% perusahaan batu bara telah melakukan pengisian feasibility study (FS) terkait profil tambang dan perusahaan. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba, Surya Herjuna, menjelaskan hampir separuh perusahaan telah memulai pelaporan RKAB. Surya menargetkan seluruh perusahaan dapat melaporkan RKAB 2026 sebelum tenggat akhir 15 November 2025.

“Akun sih sudah hampir full ya. Untuk akun ya. Untuk akun sudah hampir semuanya. Tinggal nanti entry FS. Entry FS sudah hampir lumayan mendekati 50% ke atas. Kemudian setelah FS selesai juga RKAB nanti,” ujar Surya di Coalindo Coal Conference 2025.

Integrasi Proses Validasi dan Aplikasi MinerbaOne

Surya menambahkan seluruh proses validasi RKAB akan terintegrasi dalam aplikasi milik Kementerian ESDM. Dengan sistem ini, proses pengecekan RKAB diharapkan lebih cepat dibanding metode manual sebelumnya.

“Dahulu kan manual ya, manual itu kan paling kita semua ngecek data dari banyak instansi. Sekarang mau diintegrasikan validasinya ya kita akan butuh proses. Namun, kalau semua sudah masuk, saya kira sudah tidak ada dobel-dobel lagi. Cukup satu aplikasi saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Minerba Tri Winarno menyebut 800 perusahaan tambang telah melakukan registrasi badan usaha, pencatatan perizinan, dan mengajukan ulang studi kelayakan. Angka ini menunjukkan kemajuan proses administrasi di sektor batu bara sebelum pelaporan RKAB 2026.

Efisiensi dan Penyederhanaan Matriks RKAB

Tri menegaskan seluruh perusahaan harus mengajukan ulang RKAB, meski telah mendapatkan persetujuan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan perubahan pelaporan RKAB yang kini dilakukan per tahun, bukan lagi per tiga tahun.

“Kementerian ESDM mengefisiensikan daftar matriks yang dibutuhkan dari sebelumnya lebih dari 30 matriks menjadi dibawah 20 matriks. Diharapkan menjadi lebih cepat dan lebih memahami terkait dengan penyusunan dan pengajuan RKAB pada tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” kata Tri.

Mulai tahun ini, RKAB dilaporkan melalui aplikasi MinerbaOne. Tri menekankan aplikasi ini memangkas proses administrasi dan mempermudah pengajuan bagi perusahaan tambang.

Statistik RKAB dan Wilayah Izin Usaha

Sebagai catatan, ESDM sebelumnya menyetujui 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon. Sementara RKAB batu bara disetujui sebanyak 587 dengan produksi 917,16 juta ton pada tahun yang sama.

Kementerian ESDM mencatat total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare (ha). WIUP mineral logam mendominasi, dengan area eksplorasi 360.513 ha, operasi produksi 3,82 juta ha, dan pascatambang 6.685 ha.

Posisi kedua ditempati WIUP batu bara, dengan luas eksplorasi 117.278 ha dan operasi produksi 3,98 juta ha. Data ini menunjukkan sebaran komoditas batu bara yang masih signifikan dalam lanskap pertambangan nasional.

Ke depan, integrasi aplikasi MinerbaOne diharapkan mampu mempercepat proses validasi dan pelaporan RKAB. Sistem ini juga akan membantu pemerintah mengawasi penggunaan sumber daya secara lebih efektif dan transparan.

Surya menegaskan, dengan FS dan RKAB yang lengkap, perusahaan dapat memastikan rencana produksi dan anggaran biaya sesuai ketentuan. Hal ini sekaligus meningkatkan kepastian investasi di sektor batu bara.

Pelaporan RKAB yang tepat waktu juga menjadi indikator kesiapan perusahaan menghadapi produksi tahun depan. Integrasi data melalui MinerbaOne dapat meminimalkan risiko kesalahan dan duplikasi data yang sebelumnya terjadi.

Dengan simplifikasi matriks dan aplikasi digital, proses administrasi tambang kini lebih efisien. Perusahaan dapat fokus pada kegiatan produksi sambil tetap mematuhi regulasi pemerintah.

ESDM menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan terhadap tenggat pelaporan 15 November 2025. Target ini menjadi tolok ukur kesiapan industri batu bara menghadapi tahun operasi 2026.

Selain itu, FS yang telah diisi lebih dari separuh perusahaan menunjukkan peningkatan kesadaran perusahaan terhadap manajemen tambang yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penggunaan sumber daya nasional.

Pelaporan RKAB tahunan diharapkan juga memperkuat pengawasan terhadap produksi dan distribusi batu bara. Dengan data yang lebih rapi, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih tepat terkait ekspor, DMO, dan stok domestik.

Secara keseluruhan, integrasi aplikasi MinerbaOne, efisiensi matriks, dan FS yang sudah diisi menunjukkan kemajuan signifikan. Langkah-langkah ini diproyeksikan memperkuat tata kelola industri batu bara Indonesia dan meningkatkan daya saing perusahaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index