RKAB

Keterlambatan RKAB 2026 Picu Ketidakpastian Besar di Industri Smelter Nasional

Keterlambatan RKAB 2026 Picu Ketidakpastian Besar di Industri Smelter Nasional
Keterlambatan RKAB 2026 Picu Ketidakpastian Besar di Industri Smelter Nasional

JAKARTA - Keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 memaksa pelaku industri smelter di Indonesia menunda sejumlah rencana produksi. Kondisi ini terjadi karena seluruh kegiatan tambang sangat bergantung pada persetujuan dokumen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Haykal Hubies, mengungkapkan bahwa sebagian besar smelter, termasuk nikel dan mineral lainnya, menunda realisasi produksi. "Kita punya produksi sampai sekarang masih menunda-nunda gara-gara RKAB [belum terbit]," ujarnya, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Haykal, keterlambatan ini menyebabkan seluruh perencanaan tambang berubah drastis. Mulai dari proyeksi produksi, kapasitas alat produksi, hingga perhitungan biaya operasional di masing-masing smelter harus disesuaikan kembali.

"RKAB ini kan sesuatu yang sangat-sangat vital, karena dengan RKAB ini baru bisa perencanaan itu bisa dijadikan sebagai landasan, semua rencana itu sudah final," jelas Haykal. Dokumen tersebut menjadi pegangan utama bagi perusahaan dalam menentukan target produksi dan efisiensi operasional.

Dampak Keterlambatan RKAB Terhadap Perusahaan dan Negara

Molornya RKAB 2026 bukan hanya mengganggu operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap penerimaan negara. Dokumen ini menjadi basis pemerintah dalam menyusun proyeksi pendapatan sektor pertambangan sepanjang tahun berjalan.

Haykal menekankan pentingnya percepatan penyelesaian RKAB agar ketidakpastian di industri smelter tidak berlarut. "Bagaimana cara penyelesaiannya? Itu yang kami tunggu, dan itu harusnya bisa dalam jangka waktu yang lama. Mungkin dalam minggu ini harus semuanya sudah terselesaikan, harus sudah terselesaikan bagaimana menanganinya," tegasnya.

Sebagai langkah sementara, Kementerian ESDM memperbolehkan perusahaan beroperasi dengan kuota produksi 25% dari target RKAB eksisting 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang diteken Dirjen Minerba pada 31 Desember 2025 dan berlaku hingga 31 Maret 2026.

Dengan skema ini, perusahaan tambang tetap dapat menjalankan aktivitas, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui. Namun, kapasitas produksi yang terbatas menjadi tantangan bagi perusahaan untuk mencapai target tahunan yang diharapkan.

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan penyesuaian produksi dalam RKAB 2026 masih dibahas. “Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya],” ujarnya baru-baru ini di Jakarta Selatan.

Menurut Tri, kuota 25% dipilih karena merepresentasikan produksi selama tiga bulan pertama. “Oh ya, itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31. Total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” jelasnya.

Respons Perusahaan dan Target Produksi 2026

Keterlambatan RKAB membuat sejumlah perusahaan smelter, termasuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO), menghentikan sementara operasional tambangnya. Perseroan belum memiliki RKAB versi tiga tahunan sehingga tidak bisa melanjutkan produksi sesuai prosedur resmi.

Sementara itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan rencana Kementerian ESDM memangkas target produksi bijih nikel tahun 2026 menjadi 250 juta ton. Angka ini menurun signifikan dibanding target produksi tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton.

Hal ini berdampak pada perencanaan kapasitas smelter, distribusi bahan baku, dan perhitungan biaya produksi. Pelaku industri harus menyesuaikan strategi operasional untuk mengantisipasi kuota produksi yang lebih rendah dari perkiraan awal.

Keterlambatan RKAB juga memengaruhi perhitungan pendapatan perusahaan. Banyak perusahaan menunda investasi dan pengadaan alat baru karena belum mengetahui alokasi produksi yang pasti.

Dengan begitu, ketidakpastian ini berpotensi menimbulkan efek domino. Tidak hanya memengaruhi kinerja industri smelter, tetapi juga penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Haykal menegaskan, RKAB merupakan dokumen vital bagi perencanaan tiga tahunan perusahaan. Tanpa RKAB yang final, seluruh proyeksi produksi, biaya operasional, dan strategi pemasaran harus disesuaikan ulang secara mendadak.

Proses ini menjadi tantangan besar, terutama bagi smelter yang bergantung pada pasokan bahan baku dan kapasitas produksi terukur. Ketidakpastian membuat perusahaan sulit memastikan target produksi tahunan tercapai.

Meski demikian, pemerintah berupaya memberikan solusi sementara melalui kuota 25% dari target RKAB 2026. Skema ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan produksi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Tri Winarno menegaskan bahwa penyesuaian RKAB dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan kondisi pasar. Hal ini dilakukan agar produksi tetap terkendali dan harga komoditas minerba stabil sepanjang tahun.

Namun, pelaku industri berharap RKAB 2026 segera diterbitkan. Penyelesaian dokumen ini menjadi kunci agar ketidakpastian tidak berlarut dan sektor smelter dapat beroperasi dengan efisiensi maksimal.

Keterlambatan RKAB menjadi pelajaran penting bagi koordinasi antara pemerintah dan industri. Komunikasi yang lebih cepat dan transparan diharapkan dapat mencegah gangguan operasional serupa di masa mendatang.

Secara keseluruhan, meskipun kuota sementara membantu menjaga produksi, RKAB final tetap menjadi penentu utama. Kejelasan dokumen ini akan memberikan kepastian hukum dan operasional bagi seluruh pelaku industri smelter nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index