JAKARTA - Pemerintah Kota Ambon terus berupaya menjawab tantangan kebutuhan hunian layak bagi warganya, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP), pemerintah kota memperkenalkan dua skema utama sebagai "jalan pintas" bagi warga untuk memiliki atau memperbaiki rumah, yakni melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kepala Dinas PRKP Kota Ambon, Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty, menyatakan bahwa program-program ini dirancang untuk menyasar lapisan masyarakat yang berbeda, mulai dari pekerja tetap hingga pelaku usaha kecil. Dengan dukungan bunga rendah dan subsidi anggaran, impian memiliki rumah kini menjadi lebih realistis bagi warga Ambon.
Mengenal Skema FLPP: Kredit Rumah dengan Bunga Ringan
Program FLPP merupakan solusi bagi warga yang ingin memiliki rumah baru melalui mekanisme kredit perbankan yang telah disubsidi pemerintah. Ivonny menjelaskan bahwa skema ini sangat menguntungkan bagi MBR karena suku bunganya yang jauh di bawah kredit komersial.
"FLPP itu mirip kredit rumah, tapi dengan bunga murah karena difasilitasi pemerintah. Ini khusus untuk MBR," jelas Ivonny di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026). Program ini melibatkan kolaborasi antara pengembang (developer) dengan bank penyalur utama seperti Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
Beberapa poin utama dari skema FLPP di Kota Ambon antara lain:
Batas Penghasilan: Maksimal Rp 9 juta/bulan untuk lajang dan Rp 11 juta/bulan bagi yang sudah menikah.
Spesifikasi: Umumnya rumah tipe 36 dengan harga mulai dari Rp 185 juta.
Simulasi Kredit: Uang muka sebesar 10% dengan cicilan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan.
Tenor: Tersedia pilihan 5 hingga 20 tahun. Jika mengambil tenor maksimal, cicilan hanya sekitar Rp 1,1 juta per bulan.
Akses Bagi ASN dan Masyarakat Umum
Meskipun FLPP terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, Ivonny mengakui adanya perbedaan dalam proses administrasi. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), proses verifikasi cenderung lebih cepat karena status penghasilan tetap yang memudahkan pengecekan SLIK OJK.
Sementara itu, untuk masyarakat umum seperti pedagang atau pelaku usaha kecil, prosesnya membutuhkan waktu sedikit lebih lama. Hal ini dikarenakan pendapatan mereka yang fluktuatif sehingga memerlukan verifikasi tambahan untuk memastikan kemampuan bayar.
Program BSPS: Hibah Renovasi dan Pembangunan Baru
Bagi warga yang berada pada kelompok ekonomi desil 1 hingga desil 5 dengan penghasilan sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, Pemkot Ambon menawarkan program BSPS. Berbeda dengan FLPP yang berbentuk kredit, BSPS bersifat hibah murni tanpa kewajiban mencicil.
Program ini terbagi menjadi dua kategori utama:
Peningkatan Kualitas (PK): Bantuan rehabilitasi rumah sebesar Rp 20 juta per unit.
Pembangunan Baru (PB): Pembangunan rumah tipe 21 dengan total anggaran Rp 80 juta per unit. Anggaran ini merupakan sinergi antara subsidi Kementerian (Rp 50 juta) dan dukungan APBD Kota Ambon (Rp 30 juta).
Komitmen Transparansi dan Kemudahan Akses
Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa kedua program ini merupakan komitmen nyata untuk memperbaiki kualitas permukiman di wilayah ibu kota Provinsi Maluku tersebut. Dengan adanya pembagian antara skema kredit (FLPP) dan skema hibah (BSPS), diharapkan setiap segmen masyarakat dapat menemukan solusi hunian yang sesuai dengan kapasitas finansial mereka.
Langkah ini juga menjadi katalis bagi pertumbuhan kawasan permukiman yang lebih tertata di Ambon. Ivonny menekankan bahwa integrasi antara bantuan pusat dan daerah akan terus diperkuat guna memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan warga.